Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Nasi Campur...Enak, Es Campur...Enak, Kawin Campur...Enak???

6 Juli 2010   04:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:04 184 0
Makan Nasi Campur + Es Campur wuuuuaaaaaahhh pasti enak ma' nyuuuuussssss. Tapi Kawin Campur ( beda agama ) apakah ENAK ??????

Setelah merenung di dalam gua selama 3 malam 2 hari ( ???? ) akhirnya saya tetap tidak bisa berkesimpulan, saya cuma bisa bilang akhirnya kembali berpulang pada kesiapan dan komitmen orang yang menjalaninya.

Memang latar belakang masyarakat Indonesia yang Heterogen, tidak bisa dipungkiri adalah menjadi salah satu pendorong terjadinya Kawin Campur antar agama, yang jadi persoalan adalah Negara secara tidak langsung TIDAK mengakui adanya perkawinan campur tersebut, karena perkawinan bisa didaftarkan di Catatan Sipil ( sah secara negara ) apabila sudah ada surat perkawinan yang sah berdasarkan agama yang bersangkutan atau menghadirkan petugas catatan sipil pada saat upacara perkawinan, artinya tidak bisa lagi menikah secara langsung di Catatan Sipil.

Persoalannya adalah bagaimana jika dua orang yang berbeda agama tetap ingin melangsungkan pernikahan ???? He he he sudah barang tentu jawabannya adalah menikah di LUAR NEGERI atau salah satu pasangan "MENGALAH" untuk pindah agama, walaupun nantinya tetap beribadah sesuai dengan agama sebelumnya. Memang kesannya seperti "mempermainkan" agama.

Untuk yang memiliki uang berlebih mungkin akan memilih melangsungkan pernikahan di luar negri, tapi untuk yang dananya kurang pasti akan memilih salah satu untuk mengalah, tentu dengan berbagai resiko yang harus ditanggung, pemolakan dari pihak keluarga, atau malah mungkin dicoret dari garis keturunan yang akan menerima warisan.

Hal ini bukan sesuatu yang LUAR BIASA, menurut saya yang luar biasa adalah contoh dari mereka yang sanggup menjalani perkawinan campur mereka sampai akhir hayatnya. Saya pernah tanyakan hal ini kepada satu pasangan yang menjalani kawin campur, jawaban mereka hanya satu, yaitu TOLERANSI, toleransi yang berkaitan dengan kegiatan beribadah masing-masing pasangan. Tapi bagaimana dengan anak-anak dari hasil perkawinan mereka, mereka jawab dengan beragama adalah hak azasi, artinya kita hanya mengarahkan, mengajarkan utnuk menegenal Tuhan secara universal setelah tiba saatnya silakan mereka memilih sendiri agama yang mereka anggap cocok, dan memang terbukti anak-anak mereka memeluk agam yang berbeda-beda bahkan ada anak yang memilih agama yang berbeda dengan agama kedua orang tuanya.

Saya bertanya kembali, menurut agama yang salah satu dari mereka anut mengatakan bahwa perkawinan mereka adalah tidak sah dan haram hukumnya, jawaban mereka adalah, biarlah manusia mengatakan perkawinan saya tidak sah, perkwinan saya haram hukumnya, saya melakukan zinah seumur hidup saya. Penting buat saya adalah bahwa perkawinan saya berangkat dari niat yang baik, biarlah urusan dosa menjadi urusan pribadi saya dengan TUHAN saya, yang saya tahu adalah bahwa Tuhan Maha Tahu.....

Hmmm saya tidak bisa bicara lagi..........

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun