Kesolidan KMP di parlemen memberikan peluang perbaikan di masa yang akan datang, meskipun masih banyak kecurigaan dan keraguan rakyat akan niat dari kesolidan KMP tersebut (hanya bagi-bagi kekuasaan dan menganggu pemerintahan ke depan). Dibalik kecurigaan dan keraguan tersebut, sebenarnya pertarungan tersebut telah meletakkan sebuah pondasi baru atas kedudukan eksekutif sebagai pemerintah yang harus melayani rakyat dan parlemen sebagai “watchdog’ eksekutif sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945.