Batam, 28 Januari 2025 – Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Ketiganya, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), dituduh melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP. Tuduhan tersebut berakar pada insiden yang terjadi pada 18 Desember 2024.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
6 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL