Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap layanan publik di Polresta Malang Kota pada Selasa, 30 Juli 2024. Penilaian ini mencakup layanan seperti SPKT, SKCK, Siwas, dan Satpas SIM. Kegiatan ini dipimpin oleh Achmad Khoiruddin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Evaluasi ini bertujuan memastikan layanan publik mematuhi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
KEMBALI KE ARTIKEL