Pada periode 19-26 Juli 2024, Kepolisian mengungkap 1.546 kasus pidana. Kasus yang ditangani meliputi penyalahgunaan narkoba (178 kasus), perjudian (38 kasus), Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) (4kasus), penyakit masyarakat (pekat), dan tindakan pidana ringan (tipiring) (325 kasus).
KEMBALI KE ARTIKEL