Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap jaringan narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas di Kendari. Dalam konferensi pers pada 11 Juni 2024, Ditresnaskoba memaparkan penangkapan 5 tersangka inisial IM, AA, AD, dan AW dengan Barang Bukti sabu seberat 1.350,14 Gram. " Para pelaku tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas intruksi dari dalam lapas, " ungkap AKBP Ardiyanto Tadjo Baskoro, didampingi Kadib Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
KEMBALI KE ARTIKEL