Kepala Divisi Humas Polri,Irjen Pol Sandi Nugroho,memberikan tanggapannya terkait revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.Menurutnya revisi tersebut khususnya peningkatan usia dari 48 menjadi 60 tahun,merupakan upaya memperpanjang masa pengabdian anggota Polri terhadap masyarakat,bangsa,dan negara.Sandi menjelaskan bahwa revisi ini akan memotivasi anggota Kepolisian untuk bekerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL