KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga yang menggunakan system penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia kita juga harus turut andil dalam mengolah informasi yang baik dan tepat serta dapat menginspirasi banyak pihak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang "Penyiaran" menyatakan bahwa
"Kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi, bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara". Warga negara berhak mendapatkan komunikasi dan informasi yang benar dan akurat. Oleh karena itu, KPI sangat berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat melalui system penyiaran nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL