Sebenarnya Nggak perlu heboh-heboh amat, bila ada pemikiran hingga usulan dari warga negara, baik mewakili pribadi, sekompok orang atau atas nama organisasi resmi terkait pemblokiran situs-situs yang menurut mereka “berbahaya “ atau “negatif”, baik itu yang mepermudah akses pada konten pornografi, kekerasan, perjudian atau malah yang memang meresahkan masyarakat semisalnya situs-situs diskriminasi dan yang mempertetangkan SARA, Terorisme, dan menyebarkan Kebencian dan lain sebagainya. Kalo kemudian diperluas pengertian konten “berbahaya” atau “negatif”, silahkan didefinisikan sendiri deh, khususnya pemerintah, terserah mau seperti apa. Jadi usulan tersebut sah-sah saja kan ya? Apalagi kalo memiliki dasar argumentasi yang disesuaikan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat sekalipun berseberangan dengan pendapat umum, berdasarkan keyakinan akan nilai-nilai agama, norma dan etika bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL