Kami berfikir dengan selesainya kegiatan pemasaran dan pembangunan berarti tugas kita mengembangkan kawasan tersebut sudah selesai. Ternyata tidak, melainkan kami harus menserah terimakan PSU tersebut ke Pemerintah Daerah lengkap dengan seluruh berkas mulai dari perizinan awal sampai proses administrasi terakhir termasuk sertipikat fasum di area yang dijadikan proyek tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL