Administrasi Negara yang banyak mengadopsi ilmu hukum perdata sebuah ketetapan atau keputusan bisa dibuat secara sah dan tidak sah. Tidak hanya ketetapan yang dibuat badan administrasi Negara, dokumen hukum bias berbentuk UU atau peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian atau kontrak dan dokumen yang dibuat lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif ini bias dibuat secara tidak sah.