Melihat beberapa pemberitaan di media baik media sosial, cetak, ataupun media daring, saya tergelitik membaca tentang berita
ruqyah terhadap beberapa kaum LGBT (
Lesbian, Gay, Bisexual dan
Transgender ). Pemerintah Daerah Padang menerapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang isinya mengharuskan untuk kaum LGBT diruqyah karena ada pengaruh jin dan syaitan.
KEMBALI KE ARTIKEL