Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenai Ghosap

24 November 2023   10:27 Diperbarui: 24 November 2023   12:20 90 0
Apa itu Dosa ghasab

Pengertian Ghasab

Dikutip dari DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, Saiful Hadi El-Sutha dalam Buku "Panduan Muslim Sehari-hari", ghasab adalah mempergunakan atau memanfaat harta milik orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuan miliknya, termasuk pula di dalamnya mengambil harta orang lain secara dzalim.

Terdapat beberapa definisi ghasab dari para ulama yang dikutip oleh Nasroen Haroen dalam bukunya yakni:
a. Imam Hanafi mengemukakan ghasab merupakan tindakan mengambil
harta yang bernilai secara syara’ serta dihormati tanpa seizin pemiliknya sehingga harta tersebut berpindah tangan dari si pemilik dengan terang- terangan.
b. Imam Maliki berpendapat bahwa ghasab merupakan perbuatan mengambil harta orang lain dengan paksa serta sewenang-wenang (tidak berarti merampok) baik dalam bentuk materi maupun manfaatnya. Imam Maliki juga menyatakan orang yang melakukan ghasab dikenakan ganti rugi.
c. Imam Syafi’i dan Hambali mendefinisikan ghasab sebagai penguasaan harta orang lain dengan sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak.

Mereka juga menyatakan bahwa ghasab tidak hanya menguasai materi harta namun juga manfaat suatu benda.
Menurut para ulama’ tersebut ghasab dapat terjadi pada harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak, karena hal tersebut ditentukan oleh sifat penguasaan sewenang-wenang terhadap harta tersebut. Penguasaan terhadap harta berupa tanah dan rumah, dengan cara menempati atau meletakkan barang di dalamnya termasuk tindakan ghasab. Pada pendapat tersebut juga menyatakan bahwa ghasab sama dengan al-itlaf (merusak barang orang lain), di mana harta yang bergerak atau tidak bergerak wajib untuk ditanggung.3 Berbagai macam definisi yang dikemukakan oleh beberapa ulama dapat disimpulkan bahwa ghasab merupakan perilaku atau tindakan dengan mengambil barang yang dimiliki orang lain tanpa izin, tidak dengan maksud memiliki namun meminjam tanpa izin atau mengambil manfaat dari barang tersebut.
2. Dasar Hukum Ghasab
Tindakan ghasab merupakan perbuatan yang batil atau sesuatu yang
dilakukan dengan tidak benar menurut ketentuan Allah SWT. Dasar hukum mengenai ghasab dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surat al- Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
3. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, Terjemah. Abdul Hayyie al-Katani (Jakarta: Gema Insani, 2011), 665.
25
 
‎َولاَ تَؤْ ُكهُىاْأَ ْي َىنَ ُك ْى بَ ْيَُ ُك ْى ِبان َب ِط ِم َوتُ ْد نُىاْ ِب َهآ إَنَى ان ُح َّكا ِو ِنتَؤ ُكهُىاْ فَ ِر ْيقًا
‎ِيٍْأَْيَى ِلانَُّاِسِبا ِلإثِْىَوأََْتُْىتَْعهًَُىٌَ
Dan Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kau dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kau dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.4
Serta Hadist Rasulullah SAW yang menjadi dasar ghasab yakni:
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan tanah itu pada hari kiamat dari tujuh lapis bumi” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun