politik Indonesia memanas selepas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hal itu dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
  Berikut adalah dua poin krusial perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:
1. Ambang Batas Pencalonan Kandidat
 Â
KEMBALI KE ARTIKEL