Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 16 November 2022 telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Berdasarkan Permenaker tersebut, upah minimum provinsi tahun 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022. Adapun upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL