Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perjalanan Mudik Penuh Dengan Jalanan Yang Rusak, Apakah Penyelenggara Jalan Dapat Ditindak Hukum?

9 April 2024   17:23 Diperbarui: 9 April 2024   17:32 51 0
Padatnya arus mudik lebaran membuat tidak dimungkinkannya perbaikan jalan rusak karena berpotensi semakin menghambat lalu lintas di masa libur yang singkat. Meskipun begitu, peraturan perundang-undangan tidak mengecualikan masa libur dari kewajiban pemerintah untuk memperbaiki kondisi jalanan yang rusak bagi jalanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun