Dalam menunjang target pemerintah untuk memberikan vaksin pada seluruh masyakat Indonesia, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan. Sebanyak 181,5 juta orang jadi target vaksinasi guna untuk memunculkan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona.
KEMBALI KE ARTIKEL