Setelah Peringatan Darurat Garuda berwarna biru yang tersebar luas di akun Instagram @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv menjadi viral, banyak netizen dan publik figur turun tangan untuk menyebarkannya di media sosial. Ini bahkan menjadi topik trending di X dengan tagar '#KawalPutusanMK sebagai pertanda bahwa keadaan Indonesia sedang darurat pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu. Dan sampai mahasiswa mengadakan demonstrasi di berbagai tempat, seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta dan daerah lainnya. Peringatan darurat garuda tersebut mendorong masyarakat untuk menentang revisi UU Pilkada yang dibuat DPR secara mendadak di rapat paripurna, setelah adanya keputusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur partai politik yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan dan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Akhirnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024. Ini dilakukan karena masyarakat ingin DPR mematuhi keputusan MK dan tidak mau dipermainkan oleh pemerintah politik seperti sebelumnya adanya pemilihan presiden (pilpres).
KEMBALI KE ARTIKEL