Sesuai dengan Undang-undang No. 39 Tahun 1999, Hak asasi manusia merupakan serangkaian hak yang hakikatnya melekat pada diri manusia sejak ia diciptakan  Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini artinya ham merupakan suatu fitrah suci atau Anugerah-Nya yang tidak bisa dihilangkan atau diintervensi oleh siapa pun serta wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, maupun setiap orang.
KEMBALI KE ARTIKEL