Bentuk pemerintahan yang tunduk pada peraturan atau per undang – undangan dengan sistem yang transparan merupakan bentuk pelaksanaan tatanan sosial yang baik, mengacu pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta individu dengan hak dan  kewajiban sosial. Dari uaraian diatas merupakan makna idealitas dari Masyarakat Madani atau yang biasa disebut dengan istilah lain Masyarakat Sipil (Civil Society).
KEMBALI KE ARTIKEL