Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penerapan Kebijakan Digitalisasi Pajak di Indonesia

26 Juni 2023   18:21 Diperbarui: 26 Juni 2023   18:23 238 0
Digitalisasi pajak di Indonesia adalah sebuah kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak.Digitalisasi pajak di Indonesia berawal dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan dan pemrosesan data pajak. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia meluncurkan program e-Filing yang memungkinkan wajib pajak mengajukan laporan pajak secara elektronik. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun