Digitalisasi pajak di Indonesia adalah sebuah kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak.Digitalisasi pajak di Indonesia berawal dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan dan pemrosesan data pajak. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia meluncurkan program e-Filing yang memungkinkan wajib pajak mengajukan laporan pajak secara elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL