Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Efektifias Restorative Jucetis sebagai Alernatif Penyelesaian Tindak Pidana dalam System Hokum di Indonesia

13 Mei 2024   11:16 Diperbarui: 13 Mei 2024   11:45 93 0
Dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara hendaknya menjungjung tinggi nilai- nilai moral, etika serta norma hokum yang berlaku dinegara ini, tujuan tersebut merupakan langkah dalam membangun kehidupan yang sesuai dengan cita-cita hokum yakni menciptakan ketertiban, keamanan keselarasan dan keseimbangan bagi seluruh warga negara, untuk mengimplmentasikan ajaran norma hukum tidaklah mudah karena hal terssebut terus mendapatkan tantangan di era globalisasi ini sehinga mempengaruhi budaya hokum yang diterapkan oleh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun