Satu lagi contoh bahwa hukum di Indonesia sudah hancur berantakan. Dan semua aturan sudah tidak dipakai menyebabkan harga diri manusia sebagai ciptaan tuhan yang sempurna diperlakukan lebih rendah Dari hewan di negara ini seperti kasus nenek asyani dll.
Dengan banyaknya rekayasa kasus yang menyebabhkan orang benar tidak bisa berkata apalagi menegakan KEBENARAN dinegeri ini.
Selain itu ada lagi Pelanggaran HAM lainnya yang menimpa Hadi Junaedi. Dia diadili PN jak-sel. Banyak hal spektakuler yang bisa dimasukan rekor muri atau Guinness's book of record, antara lain :
1. Lama sidang hanya 14 hari(2minggu) dengan 3 kali sidang.
2. Total waktu sidang 37 menit. Sidang pertama 20 menit lalu kedua 2 menit saja dan ketiga 15 menit. Hasilnya Hadi dihukum 17 tahun penjara.
3. Jaksa JPU Nuraini menuntut 14 tahun dengan pasal yang maksimal hukumannya hanya 12 tahun saja.
4. Majelis hakim memvonis 17 tahun penjara dengan pasal yang berbeda dengan apa yg dituntut oleh Jaksa JPU.
5. Jumlah Majelis Hakim 7 orang dan diketuai oleh HAKIM suprapto.
6. Barang bukti saat tertangkap tangan sedang memakai dalam mobil adalah O.7 gram shabu yang menurut SEMA no 4 THN 2010 masuk golongan pecandu yang harus direhabilitasi.
Kesimpulan sangat spektakuler peradilan sesat tersebut dimana menjadi bukti HUKUM bisa berbuat apa saja terhadap makhluk tuhan. Padahal kita hidup didunia akan mempertanggungjawabkan  semua perbuatan kita kepada tuhan. Dan tuhan benci jika ada makhluknya terdzolimi oleh manusia lain.
Semoga ini bisa buat pelajaran dan kita doakan saja untuk mereka yang mendzalimi kita dapat ampunan dan hidayah tuhan.
Wassalam
Hibraldi
Aktivis