Baru menyadari jika bangsa ini memiliki hukum yang sangat berantakan.
FAKTA : hukum=sampah.
Pernah mendengar tentang undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dibuatnya undang undang itu adalah untuk menyelamatkan pecandu agar bisa hidup normal kembali.
Tapi pernahkah kalian berfikir jika yang menghancurkan generasi ini adalah bukan NARKOBA. Tetapi negara inilah yang menghancurkan generasinya sendiri lewat uu yang mereka buat sendiri.
Karna pada uu no 35 ada pengelompokan sebagai orang orang yang ditangkap hanya sedang memakai atau membawa narkotika untuk ukuran dipakai Pribadi.
Tidak semua pengguna atau penyalahgunaan narkotika itu adalah pecandu. Karna who badan dunia setuju jika pecandu adalah orang yang harus mengkonsumsi narkotika setiap hari. Beda dengan pengguna yang hanya memakai sekali Kali saja.
Perhatikan lamanya hukuman bagi mereka pecandu dan pengguna. Ada 3 pasal penting yang sering dipakai para penegak hukum untuk menghukum yang melanggarnya :
1. Pasal 127 : merupakan pasal pecandu dan hukumannya direhabilitasi.
2. Pasal 112 : pasal karet yang biasa menjadi tawar menawar harga. Pasal ini lah pasal favorite bagi orang yang ditahan dipenjara
3. Pasal 114 : adalah pasal pengedar dan dan bandar narkoba.
Ingat ya. Kita tidak sedang membahas bandar sebagai pelaku tapi kita sedang membahas para korbannya penyalah gunaannya.
Baiklah. Semua yang tertangkap itu adalah masuk kedalam pasal 127. Akan tetapi tidak mudah mendapatkan rehabilitasi.
Karna untuk mengaku sebagai pecandu haruslah ada bukti yang menegaskan pengakuan itu.
Dan bukti itu bisa didapat dari dokter. Tapi ga gratis lagi. Karna ini adalah dokter specialist. Artinya kalian bukan hanya datang sekali ke dokter tersebut. Namanya pecandu harus tiap hari bertemu dengan dokter untuk mendapat obat sebagai pengganti dari narkoba yang dikonsumsinya.
Bagi mereka yang mau mengaku ngaku sebagai pecandu padahal belum pernah sekalipun berobat maka untuk dapat Surat dokter tersebut sekitar 200juta dan itu di urus ketika kita masih dipolisi.
Ketika dijaksa maka klo mau rehab biasanya harus keluar 200juta lagi. Dan ketika masuk lembaga rehab maka bayar 200juta lagi. Total 600juta untuk bisa rehabilitasi.
Bagi mereka yang tidak ada uang dan tidak sanggup bayar maka polisi memberi pasal 127 dan 112. Jadi biar jaksa saja yang tentukan mau masuk sidang dgn pasal yang mana.?
Bunyi pasal 112 adalah menyimpan dan memiliki.
Itulah yang aneh. Kita bukan pengguna dan bukan juga bandar karna pengguna itu pasal 127 dan bandar 114. Jika kita bukanlah termasuk keduanya maka kita ini siapa berani menyimpan dan memiliki narkoba?. Apakah buat hobby saja sebagai pengumpul narkoba.
Mungkin pembuat UU 35 harus diperiksa otak dan kewarasannya. Karna yang dibuat adalah uu sesat. Yang malah menghancurkan generasi bangsa ini dibanding narkoba nya.
Dan jangan main main dengan hukuman pasal 112 uu 35.. Karna minimalnya 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun.
Ini adalah pasal terfavorit untuk menghukum para korban narkoba. Karna hampir jarangnya ada yang direhabilitasi maka semua pengguna yang tertangkap dikasih pasal ini dan dihukum 4 tahun penjara.
Bisa anda bayangkan bagi mereka yang hanya pengguna iseng iseng dan hanya weekend aja. Dan yang dijadikan barang bukti kadang sedikit sekali. Kemudian hari hari mereka ini adalah karyawan productive semua. Kemudian mereka ditangkap dan dihukum 4 tahun penjara. Bukan hancur semua karir dan masa depan mereka.
Narkoba yang dipakai hanya seminggu sekali itu tidak menghancurkan masa depan mereka.. Malah HUKUM sampah negara ini yang Sudah menghancurkan generasi penerus bangsa ini.
Reformasi Hukum sampah.
Wassalam
Hadi Junaedi
Saya korban keganasan pasal 112 itu.