Wonogiri (10/02/2023) - Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang sebagaimana memiliki aset maksimum (di luar aset tanah dan bangunan) yaitu 50 juta, serta omset maksimum sebesar 300 juta. Desa Baleharjo memiliki banyak potensi UMKM lokal yang tersebar di setiap dusun. Mulai dari usaha makanan dan minuman, perabotan, hingga ternak hewan.
KEMBALI KE ARTIKEL