Perkembangan jaman yang begitu cepat dan tingkat kesibukan dalam beraktivitas khususnya berbelanja barang/jasa bagi perorangan maupun lembaga beberapa tahun terakhir semakin pesat semenjak Covid 19. Hal ini menjadikan lahan bisnis yang menggiurkan bagi pengembang teknologi atau pengguna layanan . Penulis ingin mengupas sedikit judul tulisan ini yang  sekiranya dapat menginspirasi sekolah-sekolah dalam berbelanja melalui SIPLAH atau Sistem Pengadaan Sekolah. Ada banyak platform yang sudah kita kenal dalam berbelanja untuk khalayak umum,,penulis tidak mau menyebut karena tulisan ini bukan mengendors Marketplace  tertentu ha..ha...ha...... Pemerintah melalui Kemendikbudristek dengan mengeluarkan  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Berbelanja kebutuhan sekolah melalui luring dan daring. Aktivitas belanja secara daring menggunakan Platform SIPLAH  cukup sederhana dan lengkap karena seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang, perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang, proses serah terima, hingga proses pembayaran, telah tersedia dengan lengkap dan sangat mudah dilakukan. SIPLAH itu sendiri adalah sebuah Platform yang disediakan untuk Sekolah dalam berbelanja dan sampai dengan saat ini MITRA Siplah berjumlah 17 Marketplace dan penjual mencapai 100.000, omset penjualan mencapai 10 Tryliun dari 223.000 Satuan Pendidikan yang berbelanja atau lebih dari sebagian total sekolah di seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL