Kepala Lapas Tagulandang Alfred Awoah menyerahkan langsung SK Remisi kepada lima orang warga binaan muslim. Sebelum dilakukan penyerahan kegiatan dibuka dengan sambutan Menteri oleh Kalapas.
"Semoga dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri ini kepada warga binaan menjadi lebih bersemangat dalam menjalani masa pidana dan mengisi hari - harinya dengan hal - hal positif" Ujar Alfred.
Penyerahan remisi khusus ini merupakan pemenuhan hak WBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang ditindak lanjuti oleh Permenkumham nomor 07 Tahun 2022 dan perubahan kedua atas Permenkumham nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian SK remisi yang diserahkan langsung oleh Kalapas Alfred Awoah.