Pembahasan di mulai dengan paparan terkait permintaan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut yang meminta Lapas Tagulandang selaku satu - satunya UPT lingkup Kemenkumham untuk melakukan follow up terhadap salah satu produk unggulan pulau Tagulandang yang sempat di daftarkan oleh salah seorang masyarakat Tagulandang ke Bidang Pelayanan Hukum dan HAM.
Menanggapi paparan tersebut Camat Tagulandang menyampaikan bahwasanya hal itu merupakan suatu gerakan yang baik mengingat produk tersebut sudah dikenal publik tetapi belum terdaftar secara Hukum. "Kami tentunya sangat mendukung hal ini" Terang Anthon.
Adapun produk yang menjadi unggulan di Tagulandang yaitu buah salak Tagulandang. Buah yang sudah dikenal oleh masyarakat di dalam maupun di luar Sulawesi Utara ini dikenal karena rasanya yang Manis dan tentunya merupakan salah satu buah salak dengan kualitas terbaik di Indonesia.
"salak Tagulandang merupakan icon daerah Kepulauan Sitaro Khususnya di Tagulandang. Sudah sepatutnya Salak Tagulandang harus terdaftar agar absah legalitasnya. Kami akan melakukan follow up kepada warga masyarakat yang mendaftarkan produk ini , dan tentunya akan kami dukung" Lanjut Anthon.
Dalam koordinasi ini, Kalapas menambahkan bahwasanya salak yang dihasilkan di Tagulandang ini ketika telah didaftarkan diharapkan mampu bersaing dan mendorong serta berkontribusi dalam pembangunan daerah khususnya di wilayah Tagulandang dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.