Makanan Jajanan adalah jenis makanan makanan yang dijual, di pinggir jalan, di stasiun, di pasar, di daerah pemukiman dan lokasi serupa (Winarno, 1997). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003, makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap saji.Makan makanan untuk dijual kepada umum selain yang disajikan oleh jasa katering,restoran,dan hotel.
KEMBALI KE ARTIKEL