Pengacara Putri Sambo mengajukan surat kepada Bareskrim agar kasus pelecehan seksual yang dialami kliennya diperiksa. Jika nanti ditemukan bahwa pelakunya sudah meninggal, kasusnya bisa dihapus sesuai KUHP. Bolehkah kasus yang diduga pelakunya sudah meninggal diperiksa lagi? Jawaban KUHP, tidak bisa. Hangus alias terhapus.
KEMBALI KE ARTIKEL