Berbagai manuver politik para pimpinan partai politik dan berbagai elemen masyarakat mengumandangkan ide agar presiden bisa menjabat tiga periode. Itu inkonstitusional. Konstitusi kita mengatur dan menetapkan presiden hanya boleh menjabat sebagai presiden sebanyak dua periode. Titik.
KEMBALI KE ARTIKEL