Raden Ajeng Kartini yang ditetapkan menjadi pahlawan nasional dengan Kepres no 108 tahun 1964 adalah pejuang emansipasi perempuan. Dalam kepres tersebut juga ditetapkan tanggal lahirnya 21 April ditetapkan menjadi Hari Kartini. Dan itulah yang dirayakan setiap tanggal 21 April.
KEMBALI KE ARTIKEL