Presiden Kembali mengeluarkan kebijakan baru. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 kini dilebur dalam Komite Penanganan Covid-19 dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan keluarnya Perpres no 82 tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
KEMBALI KE ARTIKEL