Semenjak berakhirnya Perang Dunia II, tidak ada cabang hukum Internasional yang lebih banyak mengalami perubahan secara mendalam dan revolusioner, selain hukum laut. Selama bertahun-tahun dan berabad-abad dunia semakin maju dan kebutuhan masyarakat internasional di seluruh dunia tumbuh, dan muncullah masalah Seperti eksploitasi sumber daya laut yang berlebihan yang sangat terasa menjelang pertengahan abad ke-20 dan banyak negara mulai merasa perlu untuk memastikan perlindungan sumber daya laut mereka, dan juga salah satu kasus mengenai klaim atas wilayah laut atas sebuah negara. Â
KEMBALI KE ARTIKEL