Semarang (11/08), Sesuai dengan yang kita ketahui bahwa tanah merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar dan tanah merupakan sumber daya yang sudah sangat diperlukan saat ini. Hal ini disebabkan meledaknya populasi pertumbuhan manusia yang tentunya membutuhkan lahan untuk tempat hidup yang bersifat primer. Dengan demikian pentingnya kebutuhan manusia terhadap tanah besar, maka perlu adanya sertifikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah dll yang membutuhkan suatu perhatian yang serius terhadap kasus hukum tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL