Ditinjau dari aspek kelayakan dan kelegalitasannyapun sejak tahun 2009 peraturan Dirjen yang memutuskan salah satu jurusan yang ada di PTAIN yaitu Kependidikan Islam telah ditutup. Walaupun jurusan tersebut telah ditutup, masih saja terdapat mahasiswa yang kuliah dijurusan tersebut. Hal ini sangat riskan jika ini berkelanjutan. Sampai saat ini jurusan tersebut diganti dengan Managemen Pendidikan Islam. Gejolak prustasi sangat membara pada setiap mahasiswa yang masih menjalankan aktifitas akademik pada jurusan Kependidikan Islam tersebut. Ketika pemerintang menyikapi akan hal ini, munculah perpanjangan SK pada setiap jurusan yang sudah dibekukan tetapi masih terdapat mahasiswa didalamnyya dengan syarat akreditasi. Sehingga Jurusan Kependidikan Islam UIN Sunan Kalijaga merespon dan memberlakukan tentang kewenangan tersebut. Walaupun demikian, terlepas dari ilmu yang diperoleh mahasiswa, kejelasan dan masadepan mahasiswa Kependidikan Islam menjadi AMBURADUL karna mesin produksi yang gagal dan tidak memiliki kejelasan….
siapa yang disalahkan ???
Siapa yang bertanggung jawab ????
Apa yang kami lakukan ????
Ketika dilakukan survey secara kualitatif bahwa solusi dari ini semua adalah bahwa :
jika masadepan mahasiswa akan berlanjut sesuai pada bidang ilmunya, maka segeralah lulus dan melanjut ke Strata II.
Jika akan mengabdi menjadi seorang guru yang professional yang sesuai pada bidangnya, maka setelah lulus dari Strata I, segera melanjutkan dan mengambil PPG sesuai pada bidang dan kemauan mahasiswa sesuai bidang studi yang disediaka. (PPG akan dilaksanakan tahun 2016 non PNS)
Atau jika ingin menjadi mahasiswa yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan memiliki daya saing tinggi pada dunia kerja yang sesuai pada bidangnya dijenjang Strata I, segralah beralih pada jurusan yang memiliki legalitas dan produksi yang jelas….!!! Sesuai pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 1429 Tahun 2012 TENTANG PENATAAN PROGRAM STUDI DI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM TAHUN 2012.