Foto Miyabi itu terdapat pada halaman 36 LKS. Dipajang di antara foto fauna dan artis Indonesia. Bintang porno ituĀ mengenakan blazer warna putih. Pada bab 2 bagian task 6 itu, siswa diminta menjelaskan tentang sosok yang ada di foto di bagian samping fotonya. "Could You Report It?" begitu pertanyaan yang tertulis dalam LKS itu.
Inilah masalahnya, tentu siswa akan mencari tahu mengenai miyabi ini. Walau kepala sekolah bilang sebagian besar anak tidak tahu orang yang digambar tersebut, namun siswa yang tahu tentu akan memberitahukannya. Kemudian mereka search di internet maka jelaslah semuanya. Bagi yang ingin lebih tahu lagi bisa bahaya, apalagi peredaran film porno lewat Hp sangat mudah sekali terjadi.
Kecolongan ini bukan pertama kali terjadi di buku sumber atau LKS yang digunakan dalam proses belajar mengajar di sekolah, sebelumnya menurut berita yang beredar juga ditemukan ada cerita perselingkuhan di Buku Sekolah Dasar, cerita hubungan intim yang diselipkan dalam cerita dan sebagainya. Untuk kasus foto Miyabi di LKS iniĀ mendikbud sudah memerintahkan agar LKS tersebut ditarik dan diganti dengan yang baru.
Menarik disimak mengapa kasus-kasus ini bisa terjadi, menurut penulis :
- Kurangnya pengawasan pihak sekolah terhadap buku dan LKS yang beredar di Sekolah
- Tidak adanya aturan baku yang jelas mengenai peraturan peredaran buku dan LKS di sekolah sehingga siapa saja berhak mengedarkan buku di sekolah
- Menariknya bisnis buku dan LKS di sekolah.