Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ternyata Harus Kawin Dulu Sebelum Nikah

7 September 2011   05:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:10 11419 0
Yup, Harus KAWIN dulu sebelum NIKAH? mungkin banyak yang menentang, bilang saya sesat? melecehkan agama, aliran setan mana pula yang diikuti.....hahahaha......pokoknya nantik akan saya jelaskan, jadi mari kita dengarkan penjelasan saya berikut ini...

Sebagai salah seorang "tokoh masyarakat" di kompleks saya tinggal ...waaah berat nih....padahal ini cuma gara2 status "pendidik" maka masyarakat menganggap kita banyak tahu, lebih bijaksana, tempat bertanya, tempat minta pertimbangan, jadi imam masjid, dan sebagainya. Memang Status "pendidik" membuat sesorang menjadi begitu dihargai di masyarakat. Apakah dia guru, dosen, uztad/uztadzah......masyarakat akan menghargai statusnya, tapi juga harus diiringi dengan "kepribadian" yang baik, luwes, punya sense of social,  sopan dan ramah di masyarakat....mungkin ini barangkali yang membuat saya begitu dihargai...ciiiaah..hahay...padahal jujur saya belum ada apa-apanya dan masih harus banyak belajar serta berbenah diri.......hehheheh

Baiklah langsung ke topik, suatu hari seorang perempuan karyawati pabrik di kota saya yang ngekos didepan rumah bertanya pada istri saya dan minta pertimbangan saya melalui istri saya bahwa dia mau menikah namun dia punya orangtua yang jauh di NTT sana, kurang mampu, sehingga tidak ada biaya untuk kesini.  Apakah dia bisa menikah dengan wali nikah dan apakah pejabat KUA akan mengizinkannya? karna ada kasus penikahan temannya batal gara-gara KUA meminta untuk menghadirkan orangtuanya, karena tidak ada biaya akhirnya dibatalkan....(Entah benar ceritanya saya kurang yakin juga, apalagi dizaman yg serba canggih ini, surat menyurat dan komunikasi sudah lancar)

kedua, kasus perceraian suami -istri, dimana si bapak sudah tidak tahu menahu lagi dengan anak perempuan yang ditinggalkannya. Padahal secara agama Bapak adalah urutan pertama tentang wali nikah. Pihak si ibu pun sudah tidak ingin berhubungan lagi dengan si bapak yang menceraikannya karena wanita lain. artinya kedua hubungan keluarga ini sangat rumit. sehingga anak gadisnya menjadi korban. pihak ibunya "kukuh" tidak ingin berhubungan lagi dengan mantan suaminya. Ketika ini diproses di KUA, pejabat KUA tetap meminta bapaknya yang menjadi wali nikahnya, karena bapaknya masih diketahui keberadaanya.

ketiga kasus, istri yang ditinggal pergi suaminya mungkin merantau mencari penghidupan yang layak. Kemudian , si suami tidak ada lagi kabar berita apakah sudah meninggal, kalo benar tidak tahu dimana kuburnya, atau masih hidup entah dimana rumahnya. Informasi yang didapat simpang siur ada yang mengatakan si suaminya sudah kawin lagi dengan orang lain, ada yang bilang si suami sudah merantau jadi TKI ke luar negeri. Namun pihak keluarga istri tidak peduli dan berusaha "legowo" kalo dia ingat istri yang dinikahinya secara sah dia pasti pulang, kalo tidak pulang ya tidak apa, tidak akan dicari. Dalam kasus ini anak gadisnya yang dia tinggal kemanakh jatuh hak perwaliannya jika ingin menikah? apalagi silsilah ayahnya yang pergi itu tidak diketahui lagi.

Sebenarnya banyak kasus di masyarakat, kasus anak yang lahir di luar nikah, kasus anak hasil perkosaan, kasus anak yang orangtuanya tidak mengakuinya, kasus janda yang ingin kawin lagi tapi orangtuanya sudah tidak ada ....dan lain-lain.  Semuanya itu sebenarnya sudah diatur dalam Hukum  islam , dan Islam tidak pernah memberatkan orang-orang yang ingin menikah secara sah. Berikut tulisan dari guru besar IAIN Antasari Banjarmasin bapak H M Asywadie Syukur tentang wali nikah dalam pernikahan:

Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang berbeda
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun