Akibat kabut asap tersebut penduduk Riau kini banyak menderita iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, alergi, peradangan serta infeksi. Kabut Asap itu juga memperburuk asma dan penyakit paru kronis lain, seperti bronkitis kronik, PPOK dll. Akibatnya kemampuan kerja paru menjadi berkurang dan menyebabkan orang mudah lelah dan mengalami kesulitan bernapas.
Penduduk yang paling menderita tentu adalah mereka yang berusia lanjut dan anak-anak dan yang punya penyakit kronik. Mereka denganĀ dengan daya tahan tubuh rendah tersebut akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan
Begitu juga dengan polutan di asap kebakaran hutan tersebutĀ yang jatuh ke permukaan bumi akan menjadi sumber polutan di sarana air bersih dan makanan yang tidak terlindungi. Akibatnya dengan buruknya kondisi lingkungan tersebut maka penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi.
Jika terpapar kabut asap dalam waktu yang lama dan berulang-ulang setiap tahun, tentu akan semakin memburuk kesehatan masyarakat dan akan mempercepat kematian mereka. Anehnya pemerintah sepertinya "setengah" hati menanggulangi bencana kabut asap tersebut.
Pasalnya pemerintah menganggap kabut asap tersebut bukanlah bencana. Padahal menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.