Salah satu topik diskusi yang menghangat menjelang tahun ajaran baru 2014/2015 yang akan dimulai juli 2014 nanti adalah persoalan pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Bahan uji publik Kurikulum 2013 beberapa waktu lalu menyebutkan, pelaksanaan UN untuk SMA dan SMK diusulkan dimajukan di kelas XI.
Reaksi masyarakat terutama "insan pendidikan" terhadap rencana memajukan UN SMA dan SMK di kelas XI untuk siswa kelas X sekarang yang menggunakan kurikulum 2013 mendapat penolakan sangat keras. Argumen pemerintah tujuan pelaksanaan dikelas XI tersebut untuk mengurangi “tekanan psikis” terhadap siswa dianggap tidaklah cukup.
Argumen pemerintah, Jika UN dilaksanakan di kelas XI, maka di kelas XII siswa SMA akan diberikan materi untuk persiapan masuk universitas. Bukan seperti selama ini pada kurikulum KTSP 2006 dimana siswa kelas XII belajar menghadapi UN sekaligus untuk ujian masuk perguruan tinggi.
Sementara untuk jenjang SMK, di kelas XII siswa akan difokuskan pada ujian sertifikasi keahlian. Selama ini siswa mengalami “tekanan psikis” dalam menghadapi UN, ujian masuk perguruan tinggi, dan ujian sertifikasi keahlian.
Tujuan pemerintah tersebut memang bagus di atas kertas tapi akan sulit dilaksanakan. Salah satunya mengenai teknis pelaksanaannya di tahun ajaran 2014/2015 nanti. Publik sangat meragukan kesiapan pemerintah (Kemendikbud) untuk mempersiapkannya, sebab hingga kini sebulan menjelang Tahun ajaran baru belum ada "petunjuk teknis" pelaksanaanya.
Apalagi kita ketahui bersama bahwa ditahun ini ada penggantian presiden dan wakil presiden yang kemungkinan besar akan disusul penggantian jabatan mendikbud-nya dan jajarannya oleh presiden terpilih nanti.
Nah apakah kemendikbud sekarang sudah mempersiapkan dengan matang pelaksaan UN untuk kurikulum 2013 tersebut atau akan mewariskannya segala permasalahannya pada menteri baru nanti? apalagi pada tahun ajaran 2014/2015 nanti jika benar UN untuk kurikulum 2013 dimajukan dikelas XI tentu akan ada 2 (dua) Ujian Nasional ? Yaitu kelas XII yang masih menerapkan kurikulum 2006 dan kelas XI (kurikulum 2013).
Kalo tidak, inilah persiapan yang harus dilakukan oleh "mendikbud" baru nanti dari atas hingga hilir :
- Anggaran pelaksanaan yang pasti 2 kali lipat
- Materi yang akan di UN-kan , karena kedalaman materi antara kelas XI dan XII jelas berbeda
- Waktu pelaksanaan UN, apakah akan serempak/berbarengan ataukah tersendiri, alias dua kali mengadakan UN
- Jika serempak, maka sekolah harus menyiapkan Ruang Ujian, dan Pengawas dua kali lipat (ini tentu tidak mudah)
- Bentuk soal, lalu penyusun soal
- POS untuk kedua UN tersebut
- dan lain sebagainya seperti "lobi' anggaran di DPR/DPRD, dan lain-lain.