Memang sebagian media massa ada yang lebih jelas memberitakan maksud mendagri yaitu pernyataan dibolehkan itu ditujukan bagi penduduk yang tidak beragama selain dari enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, kristen katolik, kristen protestan, hindu, budha dan konghucu. Walau begitu tetap saja masih bias, sehingga banyak masyarakat yang menghujat mendagri, bahkan ada yang lebih ekstreem menilai pernyataan mendagri ini adalah sinyal akan dihapusnya kolom agama di KTP.
Kita semua harus sadar, kolom agama di KTP itu sangat penting. Misalnya bagi penduduk yang beragama Islam. Seperti kita ketahui penganut agama Islam adalah mayoritas di negeri ini. Identitas Agama di KTP bagi seorang muslim berguna selain sebagai identitas, juga berguna untuk keperluan pengurusan haji, pengurusan jenazah, perkawinan dan lain sebagainya. Begitupun juga di agama lain.
Seharusnya mendagri lebih tegas membuat pernyataan, bahwa :
- Kolom Agama harus ada dan tidak akan pernah dihapus di KTP
- Bagi penduduk yang beragama Islam, Kristen katolik, protestan, hindu, budha dan konghucu wajib mengisi kolom agama dengan agama yang mereka anut
- Bagi penduduk yang tidak beragama atau Atheis serta aliran kepercayaan harus dikosongkan.