Sosio-Legal dan Anthropo-Legal adalah dua pendekatan dalam studi hukum yang memiliki fokus berbeda. Sosio-Legal, yang sering dikaitkan dengan pendekatan interdisipliner dalam studi hukum, menekankan pada bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan efektivitasnya dalam praktik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL