Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perizinan Online ala Kota Surabaya “Surabaya Single Window”

28 Maret 2013   06:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:06 3457 0

Surabaya Single Window (SSW) merupakan salah satu layanan pengurusan perizinan pemerintah kota Surabaya yang terintegrasi secara online. Program ini bertujuan untuk mempermudah layanan perizinan bagi masyarakat dengan pihak pemerintah kota Surabaya.DimanaDinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR)saling terhubung dengan System Informasi Management (SIM) di beberapa SKPD atau unit kerja yang dikoordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan selanjutnyaUnit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sebagai tempatuntuk melakukan verivikasi bagi pemohon.

Mekanisme pemrosesan program SSW ini dapat dilakukan secara pararel, yakni beberapa izin yang diajukan pemohon dapat diproses secara simultan, tidak saling tunggu antara izin satu dengan izin lainnya.Keunggulan lain SSW yakni waktu penyelesaian lebih cepat. Dengan mekanisme pararel, yang otomatis akan memangkas waktu proses perizinannya. Sebagai gambaran, dengan sistem seri, misalnya saja mengurus 5 perizinan yang masing-masing membutuhkan waktu 5 hari, maka seluruh izin tersebut baru selesai dalam 25 hari. Sebab, izin akan diproses satu per satu.Selama izin yang satu belum selesai, maka proses belum bisa dilanjutkan ke izin berikutnya.

Namun, melalui SSW seluruh izin dapat langsung diproses secara bersamaan. Rentang waktu penyelesaian perizinan di SSW ini beragam, mulai dari 14 hari hingga 30 hari tergantung jenis izin yang diajukan. Ada 16 perizinan yang bisa diurus melalui SSW diantaranya adalah : Kartu Tanda Pencari Kerja, Ijin Baru Jasa Titipan, Perpanjangan Ijin Jasa Titipan, Ijin Baru Jasa Telekomunikasi, Perpanjangan Ijin Jasa Telekomunikasi, Ijin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Ijin Praktek Tenaga Medis, Pemutihan Ijin Pemakaian Tanah, Peresmian Ijin Pemakaian Tanah,Perpanjangan Ijin Pemakaian Tanah, Balik Nama Ijin Pemakaian Tanah, Ijin Usaha Jasa Konstruksi,Ijin HO (izin gangguan), Ijin Mendirikan Bangunan, SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), dan Izin Rekomendasi Menara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun