Teori yang mengatakan bahwa manusia membentuk negara dengan mengadakan perjanjian dengan masyarakat dengan tujuan mempertahankan hak-haknya adalah teori kekuasaan (kekuatan), teori ini juga berpokok pangkal pada manusia dalam keadaan bebas atau manusia inabstrakto. Tetapi keadaannya berbeda, sebab menurut teori ini manusia dalam keadaan alamiahpun sudah selalu hidup berkelompok, mengadakan hubungan walaupun belum ada lembaga perkawinan.