Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Insentif Pajak atas Investasi (Tax Allowance) di Indonesia

2 Februari 2025   17:47 Diperbarui: 2 Februari 2025   17:47 17 0
Investasi adalah salah satu motor penggerak perekonomian suatu negara. Pemerintah Indonesia menyadari hal ini dan memberikan berbagai insentif untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif pajak atas investasi, atau yang lebih dikenal dengan tax allowance. Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang tersebar dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Tax allowance diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun