Tulisan ini adalah lanjutan analisa saya terhadap kurang lebih 3,5 tahun pemerintahan Jokowi. Pada Hari Selasa, 24 Oktober 2017, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas resmi disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL