Berdasarkan surat keputusan pertanian nomor 505 tahun 2006 Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. Pupuk merupakan bahan baik alami maupun buatan yang ditambahkan pada tanah, supaya kesuburan tanah dapat meningkat. Pupuk memiliki 2 jenis yaitu pupuk organik dan pupuk anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang dihasilkan dari bahan-bahan alami seperti pupuk kandang, pupuk kompos dan lain sebagainya. Sedangkan pupuk anorganik adalah pupuk yang dibuat oleh pabrik, misalnya urea , NPK, KCL, ponska dan lain-lain.
KEMBALI KE ARTIKEL