Jember - Reformasi tahun 1998 banyak mengeluarkan konsesus yang ditetapkan dalam lingkup nasional, salah satunya otonomi daerah. Pemerintah Daerah dengan lega akhirnya dapat mengelola secara mandiri apa yang menjadi urusan daerah masing-masing, desentralisasi atau pemangkasan wewenang pusat terhadap daerah dinilai merupakan suatu kebijakan yang layak dengan menimbang bahwa setiap daerah memiliki corak wilayah suatu daerah yang khas, dan juga kebijakan tersebut digadang-gadang merupakan “jalan” untuk dapat mewujudkan pemerataan pembangunan pada setiap jengkal tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL