Meningkatnya arus perdagangan antar negara dalam dunia bisnis internasional memiliki konsekuensi terjadinya transaksi keuangan dunia yang semakin besar sehingga berakibat pada kepentingan pajak antar negara. Penghasilan yang diperoleh darimanapun didunia dapat dianggap sebagai penghasilan dalam negeri suatu negara sehingga dapat berakibat pada benturan aturan hak pemungutan pajak karena masing -masing negara akan mengedepankan kepentingan masing -masing.
KEMBALI KE ARTIKEL