Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo : "Perbedaan Pasal 8 OECD Model & UN Model Atas Hak Pemajakan Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan"

11 November 2021   21:31 Diperbarui: 11 November 2021   22:16 693 3
Meningkatnya arus perdagangan antar negara dalam dunia bisnis internasional memiliki konsekuensi terjadinya transaksi keuangan dunia yang semakin besar sehingga berakibat pada kepentingan pajak antar negara. Penghasilan yang diperoleh  darimanapun didunia dapat dianggap sebagai penghasilan dalam negeri suatu negara sehingga dapat berakibat pada benturan aturan hak pemungutan pajak karena masing -masing negara akan mengedepankan kepentingan masing -masing.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun