China mengklaim historis wilayah Natuna berdasarkan
Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-Putus yang dibuat sepihak oleh china pada tahun 1947 yang isinya adalah 90 persen dari wilayah laut china selatan adalah hak maritim historisnya. Klaim sepihak ini ditentang keras oleh menlu RI Retno Marsudi yang mengatakan China tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, karena berdasarkan konvensi hukum laut PBB (UNCLOS) bahwa daerah Natuna adalah bagian dari perairan Indonesia. China pun ikut menandatangani Konvensi Hukum laut PBB tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL